Tentang Jurusan Kebidanan

Tentang Jurusan Kebidanan
  1. Kedudukan Jurusan Kebidanan

Jurusan Kebidanan merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab ke Direktur politeknik kementerian kesehatan Gorontalo dipimpin oleh Ketua Jurusan, yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehari – hari secara teknis fungsional dan administrasi  berkoordinasi dengan bagian rektorat Poltekkes.

Mulai tahun 2012 terjadi pelimpahan Pembinaan Akademik dibawah Kemendikbud RI melalui surat Keputusan Kemendikbud RI Nomor: 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi pada Politeknik Kesehatan RI dari Kemenkes RI kepada Kemendikbud RI.

Jurusan Kebidanan Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan Program Diploma III hingga Diploma IV bidang kesehatan. Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden RI No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), maka Jurusan Kebidanan Kemenkes Gorontalo mempunyai tugas untuk mendidik tenaga kesehatan dengan kualifikasi 5 untuk Prodi Diploma 3 (Tiga) Kebidanan dan kualifikasi 6 untuk Prodi Sarjana Terapan.

Berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Gorontalo berwenang menyelenggarakan pendidikan level Diploma III (Ahli Madya Kebidanan) dan Sarjana Terapan Kebidanan

  1. Fungsi Jurusan Kebidanan
  • Pelaksanaan pengembangan pendidikan level 5 (Diploma III) dan level 6 Sarjana terapan.
  • Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan
  • Pelaksanaan pengabdian masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
  • Pelaksanaan pembinaan civitas akademik dalam hubungannya dengan lingkungan Poltekkes Kemenkes Gorontalo
  • Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi pendidikan dan umum.